BPKPAD Kabupaten Klaten

SIPANDA

(Sistem Informasi Pelayanan Pajak Daerah)

Sistem ini akan mengorganisasikan data wajib pajak daerah, perhitungan pajak daerah, serta pelaporan hasil-hasil pungutan pajak daerah menjadi lebih mudah, efisien dan terstruktur.

Alur Pembayaran Pajak Online

Pemerintah Kabupaten Klaten.

Self Assessment

  • Pendaftaran

    Wajib pajak mendaftarkan jumlah pajak yang telah dihitung ke BPKPAD.

  • Pendataan

    Wajib pajak mendapat SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dan ID Bill.

  • Pembayaran

    Pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah perhitungan yang ditetapkan.

Official Assessment

  • Pendaftaran

    Wajib pajak mendaftarkan objek pajak ke BPKPAD.

  • Pendataan

    BPKPAD mendata objek pajak yang dilaporkan.

  • Penetapan

    BPKPAD mengeluarkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan ID Bill.

  • Pembayaran

    Pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah perhitungan yang ditetapkan.

Image Description

Kanal Pembayaran Pajak Online SIPANDA

Kanal pembayaran yang terintegrasi dengan BPKPAD Kabupaten Klaten.

Logo
Logo
Logo
Logo
Logo
Logo
Logo
Logo

Frequently Asked Question

Pemerintah Kabupaten Klaten
SIPANDA adalah sistem informasi managemen pendapatan daerah. Sistem ini akan mengorganisasikan data wajib pajak daerah, perhitungan pajak daerah, serta pelaporan hasil-hasil pungutan pajak daerah menjadi lebih mudah, efisien dan terstruktur.
Pembayaran SIPANDA dilakukan dengan dua cara, yaitu self assessment dan official assessment
Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tarif yang dikenakan dalam membayar SIPANDA sebesar 10%.
Image Description